Persyaratan Pokok :
1. Foto copy KTP Para Pemohon yang dinazegelen Kantor Pos.
2. Surat keterangan Pernikahan Tidak Tercatat dari KUA.
3. Surat Permohonan isbath nikah.
4. Data saksi 2 orang
Persyaratan Tambahan :
1. Surat Keterangan Domisili dari kelurahan jika alamat saat ini berbeda dengan alamat KTP.
2. Fotocopy Akta Cerai bagi duda/janda yang cerai hidup.
3. Fotocopy Akta Kematian bagi duda/janda yang cerai mati.
4. SKTM bagi masyarakat secara gratis