1. SURAT PERMOHONAN
Harus ditandatangani oleh seluruh Pemohon. Harus jelas tanggal, tujuan, identitas para pihak, posita (serangkaian peristiwa) dan
petitum (sejumlah tuntutan).
2. KTP SELURUH PEMOHON
Harus difotokopi dan di- nazegelen di Kantor Pos. Jika tidak ada KTP, dapat menggunakan Surat Keterangan Perekaman e-KTP dari Disdukcapil.
3. AKTA KEMATIAN
Akta Kematian si pewaris dan/atau ahli waris yang telahmmeninggal dunia harus difotokopi dan di- nazegelen di Kantor Pos. Jika tidak ada Akta Kematian dari Disdukcapil, minimal Surat Kematian dari Kelurahan.
4. BUKU NIKAH PEWARIS<o:p></o:p></p>
Harus difotokopi dan di- nazegelen di Kantor Pos. Jika Buku Nikah hilang atau rusak, dapat menggunakan Duplikat Buku Nikah atau minimal Surat Keterangan Pernikahan Tercatat dari KUA.
5. AKTA CERAI PEWARIS
Jika Pewaris telah bercerai, harus ada Akta Cerai dari Pengadilan Agama yang difotokopi dan di-nazegelen di Kantor Pos.
6. KARTU KELUARGA
KK Pewaris dan Ahli Waris harus difotokopi dan di- nazegelen di Kantor Pos.
7. AKTA KELAHIRAN
Akta Kelahiran anak-anak Pewaris harus difotokopi dan di-nazegelen di Kantor Pos.