1. Akta Pendirian Badan Hukum (Yayasan) dan perubahan terakhir
2. SK Pengesahan dari Kemenkumham
3. Bukti Akreditasi
4. Akta kematian ibu/bapak anak
5. Akta Kelahiran anak (Bukti di atas difotokopi dan dinazegelen di kantor pos)
6. Surat rekomendasi dari dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.
7. Surat pernyataan tidak akan melakukan diskriminasi dan tindakan kekerasan pada anak
8. Surat keterangan bahwa lembaga kesejahteraan sosial anak keagaaman harus seagama dengan agama yang dianut anak.
9. Persetujuan tertulis dari orang tua jika masih ada dan diketahui keberadaannya.