1. KTP Pemohon*
2. Buku Nikah
3. Surat Keterangan berkelakuan baik dari Kepolisian
4. Akta kematian ibu/bapak anak
5. Kartu Keluarga Pemohon
6. Akta Kelahiran anak (Bukti di atas difotokopi dan dinazegelen di kantor pos)
7. Surat persetujuan tertulis dari Suami/Istri bagi yang sudah menikah.
8. Surat pernyataan bersedia menjadi wali
9. Surat pernyataan tidak pernah dan tidak akan melakukan kekerasan pada anak
10. Surat persetujuan dari orang tua anak, jika masih ada dan diketahui keberadaannya.
11. Surat Keterangan dari kelurahan/Desa tentang hubungan hukum antara anak dan Pemohon