UPAYA PERDAMAIAN. Pada
perkara perceraian, seperti cerai gugat dan cerai talak, hakim wajib
mendamaian kedua belah pihak berperkara pada setiap kali persidang (
Pasal 56 ayat 2, 65, 82, 83 UU No 7 Tahun 1989. Dan selanjutnya jika
kedua belah pihak hadir dipersidangan dilanjutkan dengan mediasi PERMA
No 1 Tahun 2008. Kedua belah pihak bebas memilih Hakim mediator yang
tersedia di Pengadilan Agama Bogor tanpa dipungut biaya. Apabila terjadi
perdamaian, maka perkaranya dicabut oleh Penggugat/Pemohon dan perkara
telah selesai. Dalam perkara perdata pada umumnya setiap permulaan
sidang, sebelum pemeriksaan perkara, hakim diwajibkan mengusahakan
perdamaian antara para pihak berperkara ( Pasal 154 R.Bg), dan jika
tidak damai dilanjutkan dengan mediasi. Dalam mediasi ini para pihak
boleh menggunakan hakim mediator yang tersedia di Pengadilan Agama tanpa
dipungut biaya, kecuali para pihak menggunakan mediator dari luar yang
sudah punya sertikat, maka biayanya seluruhnya ditanggung kedua belah
pihak berdasarkan kesepakatan mereka. Apabila terjadi damai, maka
dibuatkan akta perdamaian ( Acta Van Verglijk). Akta Perdamaian ini
mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan putusan hakim,dan dapat
dieksekusi, tetapi tidak dapat dimintakan banding, kasasi dan peninjauan
kembali. Apabila tidak terjadi damai dalam mediasi, baik perkara
perceraian maupun perkara perdata umum, maka proses pemeriksaan perkara
dilanjutkan.
PEMBACAAN SURAT GUGATAN PENGGUGAT. Sebelum
surat gugatan dibacakan, jika perkara perceraian, hakim wajib
menyatakan sidang tertutup untuk umum, sementara perkara perdata umum
sidangnya selalu terbuka. Surat Gugatan Penggugat yang diajukan ke
Pengadilan Agama itu dibacakan oleh Penggugat sendiri atau salah seorang
majelis hakim, dan sebelum diberikan kesempatan oleh mejelis hakim
kepada tergugat memberikan tanggapan/jawabannya, pihak penggugat punya
hak untuk mengubah, mencabut atau mempertahankan isi surat gugatannya
tersebut. Abala Penggugat menyatakan tetap tidak ada perubahan dan
tambahan dalam gugatannya itu kemudian persidangan dilanjutkan ketahap
berikutnya.
JAWABAN TERGUGAT. Setelah
gugatan dibacakan, kemudian Tergugat diberi kesempatan mengajukan
jawabannya, baik ketika sidang hari itu juga atau sidang berikutnya.
Jawaban tergugat dapat dilakukan secara tertulis atau lisan ( Pasal 158
ayat (1) R.Bg). Pada tahap jawaban ini, tergugat dapat pula mengajukan
eksepsi (tangkisan) atau rekonpensi (gugatan balik). Dan pihak tergugat
tidak perlu membayar panjar biaya perkara.
REPLIK PENGGUGAT. Setelah
Tergugat menyampaikan jawabannya, kemudian si penggugat diberi
kesempatan untuk menanggapinya sesuai dengan pendapat penggugat. Pada
tahap ini mungkin penggugat tetap mempertahankan gugatannya atau bisa
pula merubah sikap dengan membenarkan jawaban/bantahan tergugat.
DUPLIK TERGUGAT. Setelah
penggugat menyampaikan repliknya, kemudian tergugat diberi kesempatan
untuk menanggapinya/menyampaikan dupliknya. Dalam tahap ini dapat
diulang-ulangi sampai ada titik temu antara penggugat dengan tergugat.
Apabila acara jawab menjawab dianggap cukup oleh hakim, dan masih ada
hal-hal yang tidak disepakati oleh kedua belah pihak, maka hal ini
dilanjutkan dengan acara pembuktian.
PEMBUKTIAN. Pada
tahap ini, penggugat dan tergugat diberi kesempatan yang sama untuk
mengajukan bukti-bukti, baik berupa bukti surat maupun saksi-saksi
secara bergantian yang diatur oleh hakim.
KESIMPULAN PARA PIHAK. Pada
tahap ini, baik penggugat maupun tergugat diberi kesempatan yang sama
untuk mengajukan pendapat akhir yang merupakan kesimpulan hasil
pemeriksaan selama sidang berlangsung menurut pandangan masing-masing.
Kesimpulan yang disampaikan ini dapat berupa lisan dan dapat pula secara
tertulis.
MUSYAWARAH MAJELIS HAKIM. Rapat
Permusyawaratan Majelis Hakim bersifat rahasi ( Pasal 19 ayat (3) UU
No. 4 Tahun 2004. Dalam rapat permusyawaratan majelis hakim , semua
hakim menyampaikan pertimbangannya atau pendapatnya baik secara lisan
maupun tertulis. Jika terdapat perbedaan pendapat, maka diambil suara
terbanyak, dan pendapat yang berbeda tersebut dapat dimuat dalam putusan
(dissenting opinion).
PUTUSAN HAKIM. Setelah
selesai musyawarah majelis hakim, sesuai dengan jadwal sidang, pada
tahap ini dibacakan putusan majelis hakim. Setelah dibacakan putusan
tersebut, penggugat dan tergugat berhak mengajukan upaya hukum banding
dalam tenggang waktu 14 hari setelah putusan diucapkan. Apabila
penggugat/ tergugat tidak hadir saat dibacakan putusan, maka Juru Sita
Pengadilan Agama akan menyampaikan isi/amar putusan itu kepada pihak
yang tidak hadir, dan putusan baru berkekuatan hukum tetap setelah 14
hari amar putusan diterima oleh pihak yang tidak hadir itu.
Catatan: Perkara
Cerai Talak masih ada Sidang lanjutan yaitu sidang pengucapan Ikrar
Talak, dan ini dilakukan setelah putusan Berkekuatan Hukum Tetap (BHT).
Kedua belah pihak akan dipanggil lagi ke alamatnya untuk menghadiri
sidang tersebut.