Langkah yang harus dilakukan Pemohon (suami/kuasanya): - Mengajukan
permohonan secara tertulis atau lisan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah
Syariah (pasal 118 HIR 142 Rbg jo pasal 66 UU nomor 7 tahun 1989 yang
telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006). - Pemohon
dianjurkan untuk meminta petunjuk kepada Pengadilan Agama/Mahkamah
Syariah tentang tata cara membuat surat permohonan (pasal 119 HIR 143
Rbg jo pasal 58 UU nomor 7 tahun 1989 yang telah diubah oleh
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006).
Surat permohonan dapat dirubah sepanjang tidak mengubah posita dan petitum. Jika Termohon telah menjawab surat permohonan tersebut harus atas persetujuan Termohon.
Permohonan tersebut diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah: - Yang
daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Termohon (pasal 66 ayat (2) UU
no 7 tahun 1989 yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2006). - Bila
Termohon meninggalkan tempat kediaman yang telah disepakati bersama
tanpa izin Pemohon, maka permohonan harus diajukan kepada Pengadilan
Agama/Mahkamah Syariah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman
Pemohon (pasal 66 ayat (2) UU no 7 tahun 1989 yang telah diubah oleh
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006). -
Bila Termohon berkediaman di luar negeri, maka permohonan diajukan
kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah yang daerah hukumnya meliputi
tempat kediaman Pemohon (pasal 66 ayat (3) UU no 7 tahun 1989 yang telah
diubah oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006). - Bila
Pemohon dan Termohon bertempat kediaman di luar negeri, maka permohonan
diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah yang daerah hukumnya
meliputi tempat dilangsungkan pernikahan atau kepada Pengadilan Agama
Jakarta pusat (pasal 66 ayat (4) UU no 7 tahun 1989 yang telah diubah
oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006).
Permohonan tersebut memuat: - Nama, umur, pekerjaan, agama, dan tempat kediaman Pemohon dan Termohon. - Posita (fakta kejadian dan fakta hukum). - Petitum (hal-hal yang dituntut berdasarkan posita).
Permohonan
soal penguasaan anak, nafkah anak, nafkah istri dan harta bersama,
dapat diajukan bersama-sama dengan permohonan cerai talak atau sesudah
ikrar talak diucapkan (pasal 66 ayat (5) UU no 7 tahun 1989 yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006).
Membayar biaya perkara (pasal 121 ayat (4) HIR, 145 ayat (4) Rbg jo pasal 89 UU no 7 tahun 1989). Bagi yang tidak mampu, dapat berperkara secara cuma-cuma/prodeo (pasal 237 HIR, 273 Rbg).