Langkah yang harus dilakukan Penggugat (istri/kuasanya): -
Mengajukan gugatan secara tertulis atau lisan kepada Pengadilan
Agama/Mahkamah Syariah (pasal 118 HIR 142 Rbg jo pasal 73 UU nomor 7
tahun 1989 yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006). - Penggugat
dianjurkan untuk meminta petunjuk kepada Pengadilan Agama/Mahkamah
Syariah tentang tata cara membuat surat gugatan (pasal 118 HIR 142 Rbg
jo pasal 58 UU nomor 7 tahun 1989 yang telah diubah oleh Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2006). - Surat gugatan dapat dirubah sepanjang tidak mengubah posita dan petitum. Jika Tergugat telah menjawab surat gugatan tersebut harus atas persetujuan Tergugat.
Gugatan tersebut diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah: - Yang
daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Penggugat (pasal 73 ayat (1)
UU no 7 tahun 1989 yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2006). - Bila
Penggugat meninggalkan tempat kediaman yang telah disepakati bersama
tanpa izin Tergugat, maka gugatan harus diajukan kepada Pengadilan
Agama/Mahkamah Syariah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman
Tergugat (pasal 32 ayat (2) UU no 1 tahun 1974 jo pasal 73 ayat (1) UU
no 7 tahun 1989 yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2006). - Bila
Penggugat berkediaman di luar negeri, maka gugatan diajukan kepada
Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah yang daerah hukumnya meliputi tempat
kediaman Tergugat (pasal 73 ayat (2) UU no 7 tahun 1989 yang telah
diubah oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006). - Bila
Penggugat dan Tergugat bertempat kediaman di luar negeri, maka gugatan
diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah yang daerah hukumnya
meliputi tempat dilangsungkan pernikahan atau kepada Pengadilan Agama
Jakarta pusat (pasal 73 ayat (3) UU no 7 tahun 1989 yang telah diubah
oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006).
Gugatan tersebut memuat: -Nama, umur, pekerjaan, agama, dan tempat kediaman Penggugat dan Tergugat. - Posita (fakta kejadian dan fakta hukum). - Petitum (hal-hal yang dituntut berdasarkan posita).
Gugatan
soal penguasaan anak, nafkah anak, nafkah istri dan harta bersama,
dapat diajukan bersama-sama dengan gugatan atau sesudah putusan
perceraian memperoleh kekuatan hukum tetap (pasal 66 ayat (5) UU no 7 tahun 1989 yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006).
Membayar biaya perkara
(pasal 121 ayat (4) HIR, 145 ayat (4) Rbg jo pasal 89 UU no 7 tahun
1989 yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006. Bagi yang tidak mampu, dapat berperkara secara cuma-cuma/prodeo (pasal 237 HIR, 273 Rbg).
Penggugat dan Tergugat atau kuasanya menghadiri persidangan berdasarkan panggilan Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah