Sempur Web




Prosedur

Prosedur Perkara Lainnya

Dibuat pada: 2024-09-09 10:42:16

1.

Langkah yang harus dilakukan Penggugat (istri/kuasanya):

 

-

Mengajukan gugatan secara tertulis atau lisan kepada Pengadilan Agama/

Mahkamah Syariah (pasal 118 HIR 142 Rbg).

 

-

Gugatan tersebut diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah:

   

a.

Yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat.

   

b.

Bila tempat kediaman Tergugat tidak diketahui, maka gugatan diajukan

kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariahyang daerah hukumnya meliputi

tempat kediaman Penggugat.

   

c.

Bila mengenai benda tetap, maka gugatan dapat diajukan kepada Pengadilan Agama/

Mahkamah Syariah yang daerah hukumnya meliputi tempat letak benda tersebut.

Bila benda tetap tersebut terletak dalam wilayah beberapa Pengadilan Agama/

Mahkamah Syariah, maka gugatan dapat diajukan kepada salah satu Pengadilan Agama/

Mahkamah Syariah yang dipilih oleh Penggugat (pasal 118 HIR, 142 Rbg).

2.

Membayar biaya perkara (pasal 121 ayat (4) HIR, 145 ayat (4) Rbg jo pasal 89 UU no 7 tahun 1989 yang

telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006). Bagi yang tidak mampu, dapat berperkara

secara cuma-cuma/prodeo (pasal 237 HIR, 273 Rbg).

3.

Penggugat dan Tergugat atau kuasanya menghadiri sidang pemeriksaan berdasarkan panggilan

Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah (pasal 121, 124 dan 125 HIR, 145 Rbg).