PA Bogor Resmi Luncurkan Akta Cerai Elektronik Perdana: Menyempurnakan Digitalisasi Layanan Peradilan Agama
Bogor, 1 Juli 2025 — Pengadilan Agama Bogor resmi meluncurkan penerbitan perdana Akta Cerai Elektronik (e-AC) pada tanggal 1 Juli 2025. Peluncuran ini menandai tonggak penting dalam sejarah layanan peradilan agama di Indonesia, khususnya dalam implementasi sistem peradilan berbasis elektronik secara menyeluruh. Program ini dilaksanakan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 932/DJA/SK.TI1.3.3/VII/2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan Administrasi Penerbitan Salinan Putusan dan Akta Cerai di Lingkungan Peradilan Agama Secara Elektronik.

EAC atau Akta Cerai Elektronik ini sendiri ialah program inovatif yang dicanangkan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Badilag) Mahkamah Agung RI sebagai bentuk adaptasi terhadap perkembangan teknologi dan upaya digitalisasi layanan peradilan. Program ini bertujuan untuk mempermudah proses penerbitan produk pengadilan khususnya akta cerai secara elektronik, sehingga lebih efisien, cepat, dan akuntabel.
Menjelang peluncuran resminya pada Juli ini, Badilag telah melaksanakan berbagai kegiatan sosialisasi dan bimbingan teknis kepada aparatur peradilan agama di seluruh Indonesia, termasuk Pengadilan Agama Bogor, guna memastikan kesiapan implementasi aplikasi EAC di lapangan.
Dengan diterbitkannya keputusan ini, seluruh satuan kerja (satker) Pengadilan Agama dan Mahkamah Syar’iyah di seluruh Indonesia kini memiliki dasar hukum yang jelas dalam menerapkan sistem elektronik, khususnya dalam penerbitan salinan putusan dan akta cerai. Hal ini menjadi babak baru yang menyempurnakan digitalisasi proses peradilan agama, mulai dari awal hingga akhir proses berperkara.
Digitalisasi layanan peradilan agama sebenarnya telah dimulai dengan sistem e-Court, yang memungkinkan masyarakat untuk melakukan pendaftaran perkara secara daring. Selama proses persidangan, penyampaian dokumen, bukti, dan jawaban para pihak dilakukan secara elektronik melalui platform yang sudah terintegrasi. Kini, dengan kehadiran e-AC, proses peradilan ditutup dengan penyampaian produk pengadilan, yakni salinan putusan dan akta cerai—secara digital pula. Ini menjadikan seluruh rangkaian layanan Pengadilan Agama dapat dilakukan 100% digital.
Peluncuran e-AC bukan hanya menjawab tuntutan zaman dalam hal efisiensi dan kemudahan, tetapi juga menghadirkan berbagai keunggulan signifikan bagi para pihak. Pertama, jaminan keaslian dan keamanan dokumen semakin tinggi karena akta cerai dalam bentuk digital dilengkapi sistem verifikasi dan hanya dapat diakses oleh pihak yang berkepentingan. Kedua, e-AC bersifat tahan lama, tidak mudah rusak atau hilang seperti dokumen fisik karena dapat diunduh kembali kapan saja jika dibutuhkan. Ketiga, program ini juga ramah lingkungan karena mengurangi penggunaan kertas dan tinta secara signifikan.
Lebih lanjut, pelaksanaan e-AC juga mendapat dukungan penuh dari para pemangku kepentingan. Dalam hal ini, Mahkamah Agung melalui Badan Peradilan Agama (Badilag) telah menjalin kerja sama strategis dengan Kementerian Agama (Kemenag), sebagai instansi yang secara langsung menggunakan data akta cerai dalam proses layanan pencatatan pernikahan. Kolaborasi ini memungkinkan terjadinya integrasi data antara Badilag dan Kemenag.
Ketua Pengadilan Agama Bogor, Drs. Juwaini, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi yang tinggi atas kesiapan seluruh jajaran PA Bogor dalam menyukseskan peluncuran perdana e-AC ini. Dalam pernyataannya, beliau mengatakan:
"Kami di Pengadilan Agama Bogor merasa bangga dan bersyukur dapat menjadi bagian dari sejarah penting ini. Peluncuran perdana akta cerai elektronik bukan hanya mencerminkan kemajuan teknologi informasi dalam sistem peradilan agama, tetapi juga menunjukkan kesiapan seluruh aparatur peradilan dalam menjalankan program strategis dari Badilag. Ini adalah buah dari komitmen kami terhadap pelayanan prima, transparansi, dan modernisasi layanan publik. Kami yakin, ke depan digitalisasi ini akan makin mempercepat, mempermudah, dan menjamin kepastian hukum bagi masyarakat pencari keadilan."
Ia juga menambahkan bahwa seluruh proses implementasi dilakukan dengan pelatihan yang matang, peningkatan infrastruktur digital, dan koordinasi intensif dengan Badilag serta stakeholder eksternal. PA Bogor juga membuka layanan informasi bagi masyarakat yang ingin memahami lebih jauh tentang prosedur penggunaan e-AC, baik secara langsung di kantor pengadilan maupun melalui kanal digital yang telah disiapkan.
Dengan diluncurkannya e-AC ini, sistem peradilan agama di Indonesia memasuki era baru yang mengedepankan transparansi, efisiensi, dan inklusivitas layanan hukum berbasis teknologi. Harapannya, program ini dapat dijalankan secara menyeluruh di semua satuan kerja peradilan agama, sehingga memberikan kemudahan bagi seluruh masyarakat, terutama para pencari keadilan, dalam mendapatkan layanan hukum yang modern dan berkelanjutan.(S.H/O.R)
***Tim Redaksi PA Bogor***