PA Bogor Terapkan Kebijakan Non-Tunai dalam Seluruh Transaksi Keuangan Mulai 25 Juni 2025
Bogor – Dalam upaya meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta mengurangi potensi praktik penyuapan dan gratifikasi, Pengadilan Agama Bogor resmi menghentikan seluruh bentuk transaksi keuangan secara tunai (cash) mulai tanggal 25 Juni 2025. Kebijakan ini berlaku untuk seluruh layanan keuangan, seperti pembayaran panjar perkara, pembayaran pengambilan produk pengadilan, hingga pengembalian sisa panjar perkara.
![]()
Langkah strategis ini merupakan tindak lanjut dari hasil pendampingan dan rekomendasi langsung dari Tim Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung Republik Indonesia yang telah melakukan kunjungan pada tanggal 4 dan 5 Juni 2025 di Pengadilan Agama Bogor. Dalam rekomendasinya, Tim Bawas secara tegas mendorong Pengadilan Agama Bogor untuk meniadakan semua bentuk transaksi keuangan secara tunai karena dinilai memiliki risiko tinggi terhadap praktik yang tidak sesuai dengan prinsip good governance.
Tim Bawas menyatakan bahwa transaksi keuangan yang dilakukan secara tunai rentan dimanfaatkan sebagai modus penyuapan, gratifikasi, atau tindakan menyimpang lainnya. Oleh karena itu, seluruh transaksi keuangan di lingkungan PA Bogor diharapkan dilakukan secara non-tunai, dengan memanfaatkan fasilitas perbankan agar setiap transaksi dapat tercatat, terverifikasi, dan lebih mudah untuk diaudit.
Sebagai tindak lanjut atas rekomendasi tersebut, PA Bogor bekerja sama dengan Bank Syariah Indonesia (BSI) sebagai mitra layanan keuangan resmi. BSI menyediakan metode pembayaran berbasis QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard), sehingga pihak yang berperkara atau pengguna layanan pengadilan dapat melakukan transaksi cukup dengan memindai kode QR menggunakan aplikasi perbankan mereka. Selain QRIS, PA Bogor dan BSI juga tengah mempersiapkan fasilitas tambahan berupa mesin EDC (Electronic Data Capture) untuk transaksi menggunakan kartu debit atau kartu perbankan lainnya.
Tidak hanya itu, metode pembayaran secara transfer melalui rekening bank tetap akan dilayani sebagai bentuk alternatif untuk mendukung kenyamanan masyarakat pengguna layanan pengadilan. Dengan keberagaman metode non-tunai ini, PA Bogor berkomitmen memberikan pelayanan yang mudah diakses, aman, dan akuntabel bagi seluruh lapisan masyarakat.

Ketua Pengadilan Agama Bogor, Drs. Juwaini, S.H., M.H., menyampaikan pandangannya terkait kebijakan baru ini:
“Kebijakan
penghentian transaksi tunai ini bukan sekadar respons terhadap
rekomendasi Tim Bawas Mahkamah Agung, tetapi merupakan bentuk komitmen
nyata kami dalam mewujudkan lingkungan pengadilan yang bebas dari
praktik-praktik koruptif. Kami ingin memastikan bahwa setiap transaksi
yang terjadi di PA Bogor dapat ditelusuri secara transparan dan memiliki
akuntabilitas yang tinggi. Ini juga menjadi bagian dari upaya kami
untuk memperoleh predikat Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP), sebuah
pengakuan bergengsi yang menandakan bahwa satuan kerja memiliki sistem
pengendalian risiko yang baik terhadap penyuapan dan gratifikasi.”
Lebih lanjut, beliau menambahkan:
“Kami
memahami bahwa perubahan ini mungkin membutuhkan penyesuaian dari
masyarakat, terutama yang terbiasa dengan pembayaran tunai. Namun kami
percaya, dengan edukasi yang tepat dan sistem yang mudah diakses,
masyarakat akan melihat manfaat jangka panjang dari sistem ini. Kami
juga telah menyiapkan petugas di bagian layanan untuk membantu dan
membimbing para pihak dalam proses pembayaran non-tunai.”
Langkah ini sejalan dengan prinsip keterbukaan informasi publik serta reformasi birokrasi yang terus digalakkan oleh Mahkamah Agung RI. Dengan penghapusan sistem tunai dalam transaksi keuangan, PA Bogor berharap dapat menjadi bagian dalam pelayanan publik yang bersih dan bebas dari penyimpangan.
Dengan demikian, mulai tanggal 25 Juni 2025, seluruh transaksi keuangan di PA Bogor – termasuk pembayaran panjar perkara, pengambilan produk pengadilan, dan pengembalian sisa panjar perkara – wajib dilakukan melalui sistem perbankan. PA Bogor menghimbau seluruh masyarakat pencari keadilan untuk mulai mempersiapkan diri menggunakan metode pembayaran non-tunai dalam setiap transaksi layanan di pengadilan.(S.H/O.R)
***Tim Redaksi PA Bogor***