1. KTP Penggugat
Difotokopi dan dinazegelen di Kantor Pos. Jika tidak ada KTP, dapat diganti dengan Surat Keterangan Perekaman e-KTP dari Disdukcapil. Jika alamat di KTP berbeda dengan alamat saat ini, harus ada Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan setempat.
2. Buku Nikah
Difotokopi dan dinazegelen di Kantor Pos. Jika Buku Nikah hilang atau rusak, dapat diganti dengan Duplikat Buku Nikah atau Surat Keterangan Pernikahan Tercatat dari KUA yang menerbitkan Buku Nikah tersebut.
3. Surat Gugatan
Ditandatangani Penggugat dan digandakan 8 rangkap. Surat Gugatan dapat dibuat sendiri atau dibuatkan kuasa hukum. Jika tidak bisa membuat sendiri dan tidak sanggup membayar advokat, bisa dibantu Posbakum. Gratis.
4. Data Saksi
Mengisi data 2 orang saksi yang akan dihadirkan ke persidangan pada formulir yang disediakan pengadilan. Saksi harus orang dewasa dan mengetahui keadaan rumah tangga Penggugat dan Tergugat.